* VISA KUNJUNGAN SATU KALI PERJALANA (SINGLE ENTRY)
- B211A Wisata, Melakukan Pekerjaan Darurat,
Pembicaraan bisnis, Melakukan Pembelian Barang, Tenaga Bantuan, Dukungan Media
dan Pangan, Tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yg berada di wil.
Indonesia, Kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters), tugas
pemerintah dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau
sidang International Inter-Parliamentary Union (IPU) ke - 144, alasan
kemanusian.
- B211 Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan : memberikan bimbingan,
penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk
meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar
negeri, melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang
perusahaan di Indonesia, dan calon TKA dalam uji coba.
- B211C Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan : Jurnalistik dan
perfilman.
* VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN (MULTIPLE ENTRY)
D212 VKPB, Visa kunjungan Business beberapa kali
perjalanan dipakai untuk keperluan rapat, pembelian barang di Indonesia.
* VISA TINGGAL TERBATAS (LIMITED STAY PERMIT)
- C312 Vitas Kegiatan untuk Bekerja sebagai tenaga
ahli, bergabung untuk bekerja diatas kapal, alat angkut atau instalasi yang
beroperasi di wilayah peraran, melaksankaan tugas sebagai rohaniawan, Melakukan
kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat
izin dari instansi yang berwenang,Melakukan pengawasan kualitas barang atau
produksi, Melakukan inspeksi atau audit pada cabang, Melayani purnajual 22
Memasang dan Mereparasi mesin, Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka
konstruksi, Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga, Melakukan
kegiatan pengobatan, Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji
coba keahlian.
- C313 Vitas Investor visa untuk 1 Tahun, kegiatan tidak untuk bekerja;
permohonan visa tinggal terbatas investor hanya dapat diajukan oleh korporasi
dengan tipe penjamin PMA; .sebelum mengajukan visa, pastikan status korporasi
PMA aktif;jika korporasi masih berbentuk PMDN, silahkan mengajukan update profil
ke subdit visa; pastikan investor asing yang diajukan visa tinggal terbatas
investor memiliki nilai saham paling sedikit 1 milyar rupiah.
- C314 Vitas Investor visa untuk 2 Tahun, kegiatan tidak untuk bekerja;
permohonan visa tinggal terbatas investor hanya dapat diajukan oleh korporasi
dengan tipe penjamin PMA; .sebelum mengajukan visa, pastikan status korporasi
PMA aktif;jika korporasi masih berbentuk PMDN, silahkan mengajukan update profil
ke subdit visa; pastikan investor asing yang diajukan visa tinggal terbatas
investor memiliki nilai saham paling sedikit 1 milyar rupiah.
- C315 Pelatihan dan Penelitian, mengikuti Pelatihan dan melaksanakan Penelitian
di wilayah Indonesia, kegiatan tidak untuk bekerja, wajib membuat surat
rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang pelatihan dan
penelitian.
- C316 Vitas Pendidikan, kegiatan tidak untuk bekerja; mengikuti pendidikan
formal tingkat, taman bermain, tingkat dasar menengah, atas atau universitas dan
atau tidak formal seperti belajar di pondok pesantren, mengikuti pendidikan di
bidang aviasi dan lainnya. Wajib membuat surat rekomendasi belajar dari instansi
pemerintah yang menlenggarakan ursan di bidang pendidikan atau
keagamaan.
- C317 Vitas bergabung dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, tidak
untuk bekerja, bergabung dengan suami atau istri WNI, bergabung dengan suami
atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, tidak untuk
bekerja, bergabung suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal
tetap, Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan Warga Negara
Indonesia, tidak untuk bekerja, Anak hasl perkawinan sah orang asing dengan WNI,
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang
asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia, tidak untuk bekerja,
AAnak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang
asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. Anak yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan
orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, tidak untuk
bekerja, Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang
menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas atau izin
tinggal tetap, menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak
berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah
dan atau ibu warganegara Indonesia, tidak untuk bekerja, menggabungkan diri
dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan atau ibu warganegara Indonesia.
- C318 Vitas untuk Repatriasi (eks WNI) tidak untuk bekerja, eks Warganegara
Indonesia yang akan tinggal di Indonesia.
* KARTU IZIN TINGGAL TETAP (KITAP)
Hanya dapat di ajukan bagi pemegang kitas yang sudah
berada di Indonesia selama 2 tahun yaitu kitas investor, Kitas penyatuan
keluarga sponsor istri atau suami warga negara Indonesia, Kitas Tenaga Kerja
Asing dengan poisisi tertinggi di perusahaan (Direksi).
* PEMBERIAN SPONSOR VISA NEGARA RAWAN/ CALLING VISA (ONLY BUSINESS)
* PROSES EXIT PERMIT ONLY (EPO)
* PROSES MULTIPLE RE ENTRY PERMINT PEMEGANG KARTU IZIN TINGGAL TETAP
* PROSES MUTASI ALAMAT DI DALAM IZIN TINGGAL KEIMIGRASI
* PROSES NATURALISASI (WARGA NEGARA ASING MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA)
* PEMBUATAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
* PENJEMPUTAN PENGAWALAN WARGA NEGARA ASING (ESCORT)
Bandara soekarno hatta jalur fast track
(tidak antri) pengawalan mulai dari
pemeriksaan dokumen keimigrasian, beacukai, loading bagasi sampai exit
terminal 3 bandara soekarno hatta.